Medan, Faktasumatera – Konflik sengketa lahan antara ahli waris pendiri Yayasan Universitas Tjut Nyak Dien (UNTD) dengan pihak yayasan memanas. Kali ini, dugaan tindakan pengrusakan oleh oknum sekuriti dan mahasiswa menjadi sorotan serius, terlebih adanya indikasi pembiaran oleh aparat kepolisian.
Penasihat hukum ahli waris, Friend Jones Tambunan, menyesalkan keras tindakan pihak yayasan yang diduga memanfaatkan mahasiswa dan sekuriti untuk melakukan pengrusakan terhadap aset milik ahli waris.
> “Kami sangat menyayangkan tindakan yayasan yang mentamengkan mahasiswa dan sekuriti untuk melakukan pengrusakan terhadap barang barang milik ahli waris,” tegas Friend.
Rekan penasihat hukum lainnya, Dwi Ngai Sinaga, mempertanyakan peran aparat yang terkesan abai.
> “Kenapa Kapolsek melakukan pembiaran terhadap aksi pengrusakan yang dilakukan oleh sekuriti dan mahasiswa?” kata Dwi.
Menurut keterangan, Jumat dinihari (25/7/2025), sempat dilakukan mediasi antara ahli waris dan pihak Rektorat UNTD yang difasilitasi oleh Kapolsek Helvetia, Kompol Made Wira, dengan kesepakatan bahwa pihak Yayasan UNTD akan menghadiri mediasi pada Jumat sore (25/7) sekitar pukul 14.00 wib.
Pada Jumat sore sesuai perjanjian, pihak yayasan tidak menghadiri pertemuan Mediasi di Kantor Camat Medan Helvetia.
Dalam mediasi yang dihadiri oleh Kapolsek Medan Helvetia Kompol Made Wira, Camat Medan Helvetia, pihak LLDikti dan Keluarga Ahli Waris mencapai kesepakatan bahwa akan ada jalur mediasi selanjutnya, namun hal itu kembali dilanggar oleh pihak Yayasan UNTD dengan menjadikan Mahasiswa dan Sekurity sebagai tameng melakukan pengrusakan terhadap barang barang ahli waris pada Sabtu (26/7).
Yang amat sangat disayangkan oleh Kuasa Hukum Ahli Waris adalah pengrusakan tersebut dibiarkan oleh pihak Kapolsek dan jajaran.
Kami sangat menyayangkan aksi yang dilakukan oleh adik adik mahasiswa pada hari ini,ujar pria yang akrab disapa Dwi
> “Kalau kami tidak memikirkan masa depan mahasiswa, sudah dari awal kami layangkan gugatan perdata terhadap yayasan,” lanjutnya
Langkah hukum pun sedang dipersiapkan:
1. Melaporkan Kapolsek Helvetia, Kompol Made Wira, ke Propam Polda Sumut atas dugaan pembiaran.
2. Melaporkan nama-nama yang diduga menjadi aktor intelektual dan koordinator lapangan aksi pengrusakan, yakni Ilham dan Joel, ke Polda Sumut.
3. Melaporkan sekuriti bernama Ilham yang diduga secara langsung merusak rantai dan gembok milik ahli waris.
Sementara itu, ahli waris Cut Fitri Yulia, dengan suara bergetar menuturkan, mereka sudah bersabar selama 28 tahun.
> “Banyak yang tanya kenapa baru sekarang kami menggugat? Kami sudah berusaha baik-baik selama ini, tapi tidak pernah ditanggapi. Bahkan tahun 2003 kami diusir dan rumah kami dibuldoser,” ujarnya.
Fitri menyebut bahwa puncak kesabaran mereka runtuh pada tahun 2020, ketika nisan ayahnya H.T.Iskandar Zulkarnaen bin H.T.A. Umar Hamzah dibuang dan namanya dihapus dari daftar makam.
> “Kami tidak pernah berniat rebutan harta. Tapi ketika nama ayah kami dihapus dari sejarah, kami tidak bisa diam,” ucapnya.
Fitri juga membongkar latar belakang Cut Sartini, pihak yang saat ini menguasai yayasan.
> “Cut Sartini itu bukan anak kandung, dia anak kampung yang diangkat oleh kakek kami dan disekolahkan di yayasan. Tapi dialah yang akhirnya menguasai semuanya, bahkan sampai sekarang anaknya pun ikut melanjutkan,” kata Fitri penuh emosi.
Kasus ini menambah panjang daftar konflik agraria dan dualisme kepemilikan aset pendidikan di Sumatera Utara. Polda Sumut diminta bertindak cepat dan objektif dalam menyelidiki dugaan pelanggaran hukum, termasuk jika benar aparat lalai menjalankan tugas.











