Operasi Gabungan Kemenhut Bongkar Dugaan Illegal Logging di Asahan, Kepala UPT KPH III Asahan disebut lalai dan Kangkangi Arahan Presiden

banner 468x60

ASAHAN || Faktasumatera — Operasi gabungan Kementerian Kehutanan bersama aparat terkait membongkar dugaan praktik illegal logging dan peredaran kayu ilegal di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

‎Dalam operasi yang berlangsung sejak 15 Mei 2026 itu, petugas menertibkan lima industri pengolahan kayu atau sawmill di Kecamatan Kisaran Timur dan mengamankan ribuan batang kayu yang diduga tidak memiliki legalitas jelas.

‎Operasi tersebut melibatkan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara.

‎Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan tim masih melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap asal-usul kayu, legalitas dokumen, hingga aktivitas industri pengolahan kayu yang diperiksa.

‎“Setiap batang kayu harus jelas asal-usulnya. Tim sedang menghitung dan mengukur kayu, mengecek barcode atau penanda legalitas, mencocokkan SKSHH-KB dan SKSHH-KO, serta memeriksa pemilik sawmill, ganis, pekerja, dan saksi-saksi,” ujar Hari Novianto, Minggu (17/5/2026).

‎Dalam operasi itu, petugas mengamankan sekitar 1.677 batang kayu bulat jenis rimba campuran dan meranti, 30 unit mesin bandsaw, serta sejumlah kayu olahan berupa papan dan reng kaso.

‎Rincian temuan di lapangan antara lain sekitar 758 batang kayu log dan 12 unit mesin bandsaw di CV AMS, 413 batang kayu log dan lima unit mesin bandsaw di UD R, 36 batang kayu log dan enam unit mesin bandsaw di CV FJ, 360 batang kayu log dan dua unit mesin bandsaw di CV MBS, serta 110 batang kayu log dan lima unit mesin bandsaw di CV SJP.

‎Operasi ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pembalakan liar di Desa Poldung dan wilayah Simonis, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kayu hasil pembalakan ilegal diduga diangkut dan ditampung di sejumlah sawmill di Kisaran Timur.

‎Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa industri pengolahan kayu menjadi titik penting dalam memastikan legalitas hasil hutan nasional.

‎“Sawmill bukan sekadar tempat mengolah kayu. Ketika kayu tanpa asal-usul yang jelas masuk ke ruang pengolahan, maka tata kelola hasil hutan ikut dilemahkan,” katanya.

‎Di tengah pengungkapan kasus tersebut, sorotan juga mengarah kepada Kepala UPT KPH Wilayah III Kisaran, Djonner E.D. Sipahutar, yang dinilai gagal dan lalai melakukan pengawasan di wilayah kerjanya.

‎Praktisi Hukum Lingkungan, Najir Sarif Siregar, menilai maraknya aktivitas penggergajian kayu ilegal di Asahan bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya memerintahkan penertiban besar-besaran sektor kehutanan di Sumatera.

‎“Presiden sudah jelas memerintahkan penertiban dan pencabutan izin perusahaan yang merusak kawasan hutan. Tapi di Asahan, perintah itu seolah dikangkangi. Praktik illegal logging justru diduga berlangsung terang-terangan. Ini menimbulkan pertanyaan besar apakah ada pembiaran di tingkat pengawasan wilayah,” ujar Najir.

‎Ia menyoroti temuan operasi gabungan di Kelurahan Mutiara, Kisaran Timur, yang menemukan 12 unit meja racip di salah satu kilang kayu, namun hanya dua unit yang diketahui memiliki legalitas resmi.

‎Menurut Najir, ketidaktahuan pejabat wilayah terhadap aktivitas kilang kayu ilegal tersebut memperkuat dugaan lemahnya pengawasan di UPT KPH III Kisaran.

‎“Tidak mungkin aktivitas kilang kayu dengan volume sebesar itu berjalan tanpa terdeteksi apabila fungsi pengawasan benar-benar dilakukan,” katanya.

‎Najir juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kebijakan Presiden Prabowo yang mencabut izin 28 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan.

‎Kebijakan itu diambil menyusul meningkatnya bencana banjir bandang dan longsor yang diduga dipicu kerusakan kawasan hutan di Sumatera.

‎Menurut Najir, aparat penegak hukum perlu menelusuri kemungkinan adanya backing, konflik kepentingan, hingga dugaan gratifikasi dalam aktivitas illegal logging yang masih berlangsung di Asahan.

‎“Hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada penyegelan mesin. Pertanggungjawaban pidana dan administratif harus ditegakkan agar negara benar-benar hadir menjaga hutan,” tegasnya.

‎Ia mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengevaluasi Kepala UPT KPH III Kisaran serta meminta Gakkum KLHK, Polda Sumut, dan Kejati Sumut membentuk tim gabungan untuk mengusut seluruh jaringan illegal logging, mulai dari operator lapangan hingga pemodal dan pihak yang diduga membekingi aktivitas tersebut.

‎Sementara itu, hingga 17 Mei 2026, Kepala UPT KPH III asahan disebut belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan lemahnya pengawasan tersebut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *