SERGAI || Faktasumatera.com — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Serdang Bedagai kembali memantik kemarahan publik. Kali ini, sorotan tidak hanya tertuju pada mahalnya biaya pengurusan SIM yang dikeluhkan warga, tetapi juga sikap tertutup aparat kepolisian yang diduga memblokir nomor wartawan saat hendak dikonfirmasi.
Peristiwa tersebut mencuat setelah beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan pengakuan sejumlah warga Kecamatan Melati, Kabupaten Serdang Bedagai, terkait tingginya biaya pembuatan SIM.
Dalam video itu, warga menyebut harus mengeluarkan uang hingga Rp700 ribu untuk pembuatan SIM A dan Rp650 ribu untuk SIM C. Nilai tersebut jauh melampaui tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp120 ribu untuk SIM A dan Rp100 ribu untuk SIM C, di luar biaya kesehatan dan tes psikologi.
Pengakuan warga tersebut langsung memicu kecurigaan adanya praktik percaloan dan pungli yang diduga berlangsung sistematis di lingkungan Satpas Polres Sergai.
Namun alih-alih memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, Kasat Lantas Polres Sergai AKP Gokma W Silitonga justru diduga memblokir nomor wartawan yang mencoba meminta konfirmasi terkait viralnya dugaan pungli tersebut.
Sikap tersebut menuai kritik tajam karena dinilai mencerminkan sikap antikritik dan tidak transparan terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers.
“Pejabat publik seharusnya menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat melalui media, bukan malah menghindar apalagi memblokir wartawan. Tindakan seperti ini justru menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang ditutupi,” ujar salah seorang pengamat hukum di Sumatera Utara.
Sejumlah warga juga mengaku keluhan terkait mahalnya pengurusan SIM semakin sering terdengar sejak pergantian pimpinan di Satlantas Polres Sergai. Dugaan adanya “tarif tidak resmi” disebut telah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat yang hendak membuat maupun memperpanjang SIM.
Praktik tersebut dinilai mencederai semangat reformasi birokrasi dan program Presisi Polri yang selama ini digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Praktisi hukum Sumatera Utara, Dr Tommy Sinulingga SH MH, turut angkat bicara terkait persoalan tersebut. Ia mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kasat Lantas dan Kanit Regident Polres Sergai.
“Propam Polda Sumut harus segera memeriksa Kasat Lantas dan Kanit Regident Polres Sergai terkait dugaan pungli dalam proses pembuatan SIM. Jangan tunggu polemik ini semakin liar di tengah masyarakat,” tegas Dr Tommy Sinulingga SH MH.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran atau keterlibatan dalam praktik pungli, maka keduanya harus segera dicopot dari jabatan dan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sebagai bentuk ketegasan institusi.
“Kalau terbukti ada praktik pungli, saya minta langsung dicopot dan dipatsus. Ini menyangkut marwah institusi kepolisian dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti tindakan pemblokiran terhadap wartawan yang dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
“Pers memiliki hak untuk melakukan konfirmasi demi keberimbangan berita sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Aparat tidak boleh alergi terhadap kritik dan kontrol sosial,” katanya.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Propam Polda Sumut maupun Divisi Propam Polri untuk mengusut tuntas dugaan praktik pungli di Satpas Polres Sergai.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan tanpa tebang pilih demi memulihkan kepercayaan terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Lantas Polres Sergai AKP Gokma W Silitonga belum memberikan tanggapan resmi terkait viralnya dugaan pungli pembuatan SIM maupun dugaan pemblokiran terhadap wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi.











