ASAHAN || Faktasumatera — Praktik illegal logging berskala besar di Kabupaten Asahan kembali menjadi sorotan setelah operasi gabungan Kementerian Kehutanan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara membongkar aktivitas kilang kayu ilegal di Kelurahan Mutiara, Kota Kisaran Timur, Kamis (15/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 12 unit meja racip di salah satu lokasi kilang kayu. Namun, hanya dua unit yang diketahui memiliki legalitas resmi. Sementara sisanya diduga beroperasi tanpa izin usaha maupun dokumen sah asal-usul kayu.
Tumpukan kayu yang ditemukan di lokasi bahkan diduga berasal dari kawasan hutan lindung. Kondisi itu memicu kritik keras terhadap lemahnya pengawasan pemerintah di wilayah kerja UPT KPH Wilayah III Kisaran.
Praktisi Hukum Lingkungan, Najir Sarif Siregar, menilai maraknya aktivitas penggergajian kayu ilegal tersebut merupakan bukti kegagalan fatal pengawasan yang dilakukan Kepala UPT KPH III Kisaran.
“Tidak mungkin aktivitas kilang kayu dengan volume sebesar itu berjalan tanpa terdeteksi apabila fungsi pengawasan benar-benar dilakukan,” ujar Najir dalam keterangannya.
Ia menyoroti ketidak hadiran Pejabat Wilayah termasuk Kepala UPT KPH III Kisaran, Djonner E.D. Sipahutar, yang bahkan disebut tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut saat operasi berlangsung. Menurutnya, kondisi itu justru memperkuat dugaan adanya pembiaran sistemik terhadap praktik illegal logging di wilayah Asahan.
Najir menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, UPT KPH memiliki tanggung jawab langsung dalam menjaga tata kelola kehutanan serta mencegah kerusakan hutan di wilayah kerjanya.
“Kalau pengawasan berjalan normal, aktivitas seperti ini seharusnya bisa dicegah sejak awal,” katanya.
Selain dugaan lemahnya pengawasan, ia juga menyoroti adanya indikasi kegagalan administrasi dan potensi tindak pidana korupsi. Pasalnya, izin perdagangan kayu di wilayah Asahan disebut telah ditutup, namun aktivitas pengolahan dan penimbunan kayu ilegal masih tetap berjalan.
Menurut Najir, kondisi tersebut membuka kemungkinan adanya konflik kepentingan hingga dugaan praktik gratifikasi atau suap untuk melindungi operasional kilang ilegal.
“Jika ditemukan adanya aliran dana ilegal atau praktik suap, penegak hukum harus menelusuri hingga ke pemodal dan pihak yang diduga membekingi,” tegasnya.
Ia juga menilai dampak kerusakan akibat illegal logging tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi turut mengancam ekosistem hutan lindung yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan penyimpan karbon.
“Kerusakan hutan lindung dapat memicu banjir dan longsor di wilayah hilir Kisaran jika dibiarkan terus berlangsung,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Najir mendesak Gubernur Sumatera Utara segera mengevaluasi dan mencopot Kepala UPT KPH III Kisaran. Ia juga meminta Gakkum KLHK, Polda Sumut, dan Kejati Sumut membentuk tim gabungan untuk mengusut seluruh jaringan illegal logging, mulai dari operator lapangan hingga pemodal.
“Hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada penyegelan mesin. Pertanggungjawaban pidana dan administratif harus ditegakkan agar negara benar-benar hadir menjaga hutan,” pungkasnya.
Ditempat terpisah 17/05, kepala UPT KPH III Kisaran tidak menjawab, alias bungkam ketika dikonfirmasi awak media (team)











