Medan || Faktasumatera – Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan solar ilegal di kawasan Jalan Jala IV Gang Pekong, kembali menjadi sorotan warga.
Gudang tersebut disebut-sebut milik seorang pria berinisial Aliu dan diduga beroperasi tanpa hambatan, seolah kebal dari penindakan hukum.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, aktivitas keluar-masuk kendaraan kerap terjadi, terutama pada malam hari.
Warga menduga gudang tersebut menjadi lokasi transit atau penimbunan solar sebelum didistribusikan kembali menggunakan mobil tangki transportir.
“Sudah lama beroperasi, tapi sampai sekarang belum pernah ada tindakan. Kami heran kenapa seperti dibiarkan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Aliu sendiri disebut-sebut sebagai pemilik mobil tangki transportir yang diduga digunakan untuk mengangkut solar dari sejumlah lokasi. Dugaan praktik penimbunan dan distribusi solar tanpa izin ini tentu berpotensi melanggar aturan, terlebih jika berkaitan dengan BBM bersubsidi.
Sebagaimana diketahui, distribusi dan pengawasan BBM bersubsidi berada di bawah pengawasan Pertamina bersama aparat penegak hukum.
Penyalahgunaan solar subsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Migas dan terancam pidana penjara serta denda miliaran rupiah.
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat setempat. Publik pun mulai mempertanyakan kinerja dan komitmen penegakan hukum oleh jajaran kepolisian wilayah hukum setempat, termasuk peran Polres Pelabuhan Belawan yang membawahi kawasan tersebut.
Masyarakat berharap aparat segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa legalitas gudang, izin usaha, serta asal-usul distribusi solar yang diduga ditampung di lokasi itu.
Jika benar terjadi praktik penimbunan dan distribusi ilegal, tindakan tegas tanpa pandang bulu harus dilakukan demi menjaga keadilan dan memastikan BBM subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi.











