Lonjakan Kecelakaan di Simalungun, Disorot Faktor Human Error hingga Dugaan Pungli Satpas, Praktisi Hukum : Copot Dirlantas dan Kapolres Simalungun

banner 468x60

SIMALUNGUN || Faktasumatera.com — Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Simalungun dilaporkan mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir. Mayoritas insiden disebut dipicu oleh faktor kelalaian manusia (human error), yang dinilai masih menjadi persoalan mendasar di jalan raya.

Berdasarkan temuan di lapangan, masih banyak pengendara yang belum memahami aturan dasar berlalu lintas. Pelanggaran seperti menerobos lampu merah, mengabaikan marka jalan, hingga kesalahan dalam mengambil jalur kerap terjadi dan berpotensi memicu kecelakaan.

Selain faktor minimnya pemahaman, mencuat pula dugaan adanya praktik tidak sesuai prosedur dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sejumlah pihak menilai, ada indikasi sebagian pengendara memperoleh SIM tanpa melalui tahapan ujian teori dan praktik sebagaimana mestinya.

Jika dugaan tersebut benar, praktik itu berpotensi mengarah pada pungutan liar (pungli) di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak langsung terhadap keselamatan publik, mengingat SIM merupakan bukti kompetensi seseorang dalam berkendara.

Sorotan pun mengarah kepada jajaran pimpinan di wilayah hukum setempat, termasuk Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) dan Kapolres Simalungun, yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam pengawasan internal.

Seorang warga Simalungun, Andi (34), mengaku resah dengan kondisi tersebut. Ia menilai rendahnya kedisiplinan pengendara semakin memperburuk situasi di jalan raya.

“Banyak yang bawa kendaraan tapi tidak paham aturan. Kadang kita yang sudah benar malah jadi korban. Kalau memang ada pungli dalam pembuatan SIM, itu harus ditindak tegas karena sangat berbahaya,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Siti (29), warga lainnya, yang berharap adanya pembenahan serius dari pihak terkait.

“Kami sebagai masyarakat ingin jalan lebih aman. Jangan sampai SIM hanya jadi formalitas. Harus benar-benar diuji supaya pengendara layak turun ke jalan,” katanya.

Sementara itu, praktisi hukum Dr. Tommy Sinulingga, SH, MH menilai persoalan ini harus ditangani secara komprehensif. Ia menegaskan bahwa dugaan pungli dalam penerbitan SIM merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Jika benar terdapat praktik pungli dalam proses penerbitan SIM, maka itu merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius dan mencederai prinsip keselamatan publik. Aparat penegak hukum harus melakukan investigasi secara transparan dan menyeluruh,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga meminta adanya langkah tegas dari pimpinan kepolisian daerah.

“Saya meminta Kapolda Sumatera Utara untuk segera mengevaluasi dan, apabila terbukti, mencopot Direktur Lalu Lintas Polda Sumut serta Kapolres Simalungun. Ini penting sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap penegakan hukum serta pemulihan kepercayaan publik,” ujar Dr. Tommy.

Pengamat transportasi menilai, pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengetatan proses ujian SIM, peningkatan edukasi berlalu lintas, hingga penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat pelanggaran.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengambil jalan pintas dalam pengurusan SIM dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Kasus di Simalungun menjadi pengingat bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Tanpa kepatuhan terhadap aturan sejak awal, risiko kecelakaan akan terus meningkat dan berpotensi merenggut nyawa.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *