Propam Polda Sumut Diminta Periksa Kapolres dan Kasat Lantas Simalungun, Dugaan Pungli SIM Rp500 Ribu Tanpa Ujian

banner 468x60

SIMALUNGUN || Faktasumatera — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencoreng institusi kepolisian. Kali ini, sorotan tertuju pada Polres Simalungun setelah muncul pengakuan adanya oknum polisi berinisial AL yang diduga mematok biaya Rp500 ribu untuk pembuatan SIM tanpa melalui proses ujian teori maupun praktik.

Informasi yang beredar menyebutkan, AL secara terang-terangan mengakui bahwa tarif tersebut merupakan “biaya umum” yang disebut-sebut sesuai arahan pimpinan. Pernyataan ini memicu kecurigaan publik dan menimbulkan desakan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak hanya terhadap oknum yang bersangkutan, tetapi juga terhadap jajaran pimpinan di Polres Simalungun.

Sejumlah pihak kini mendesak Propam Polda Sumatera Utara untuk segera turun tangan. Pemeriksaan diminta tidak berhenti pada level pelaksana, melainkan menyasar Kapolres Simalungun dan Kasat Lantas guna memastikan ada atau tidaknya pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan struktural dalam praktik tersebut.

“Kalau benar ada pengakuan bahwa itu sesuai arahan pimpinan, ini tidak bisa dianggap kasus individual. Harus diusut sampai ke atas,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Praktik pungli dalam pengurusan SIM sejatinya bukan isu baru. Namun, dugaan penghilangan tahapan ujian demi keuntungan pribadi dinilai sebagai pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan. SIM seharusnya diberikan kepada individu yang telah memenuhi standar kompetensi berkendara, bukan sekadar mampu membayar.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Propam. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat yang terus tergerus akibat kasus serupa yang berulang.

Jika terbukti, sanksi tegas hingga pencopotan jabatan dinilai layak dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat. Tanpa tindakan nyata, komitmen pemberantasan pungli di tubuh kepolisian akan kembali dipertanyakan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Simalungun maupun Polda Sumatera Utara terkait dugaan tersebut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *