Kasat Lantas “Cek Dulu”, Dugaan Pungli dan Jalur Khusus Pembuatan SIM di Polres Simalungun Disorot, Propam Diminta Turun Tangan

banner 468x60

Simalungun || Faktasumatera – Dugaan praktik tidak sesuai prosedur dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Simalungun mencuat ke publik.

Sejumlah informasi yang dihimpun menyebut adanya indikasi pengoordinasian pembuatan SIM melalui pihak tertentu hingga dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum.

Temuan ini muncul setelah adanya sejumlah pengaduan dari masyarakat yang merasa proses penerbitan SIM tidak berjalan sebagaimana mekanisme resmi.

Bahkan, dalam hasil penelusuran yang dilakukan wartawan, diduga terdapat praktik pengurusan SIM melalui jalur tertentu yang memungkinkan pemohon mendapatkan dokumen tersebut tanpa melalui tahapan yang semestinya.

Media ini telah mengajukan konfirmasi resmi kepada Kasat Lantas Polres Simalungun terkait berbagai dugaan tersebut.

Namun saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan hanya memberikan jawaban singkat, “Saya cek dulu,” tanpa penjelasan lebih lanjut hingga berita ini diterbitkan.

Jawaban singkat tersebut justru menimbulkan tanda tanya publik terkait keseriusan pengawasan internal terhadap pelayanan penerbitan SIM di wilayah tersebut.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya arahan internal kepada anggota untuk mengoordinasikan proses pembuatan SIM melalui pihak tertentu, termasuk untuk pemohon bernama VJS. Jika benar terjadi, praktik ini dinilai berpotensi menyalahi prosedur resmi yang telah ditetapkan dalam mekanisme penerbitan SIM.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan keterlibatan seorang oknum bernama AL yang disebut-sebut berperan sebagai perantara dalam proses penerbitan SIM. Oknum tersebut diduga menjadi penghubung bagi pemohon yang ingin memperoleh SIM tanpa harus melalui tahapan wajib seperti tes kesehatan, psikologi, ujian teori, hingga praktik berkendara.

Informasi yang beredar bahkan menyebut adanya tarif sebesar Rp500.000 untuk pengurusan SIM melalui jalur di luar mekanisme resmi. Biaya tersebut diduga tidak tercatat dalam skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta tidak disertai dengan proses uji kompetensi sebagaimana mestinya.

Jika dugaan ini terbukti benar, praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan pelayanan publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi keselamatan masyarakat di jalan raya.

Kemudahan memperoleh SIM tanpa uji kompetensi yang layak dinilai dapat berkontribusi terhadap meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas serta rendahnya kesadaran dan etika berkendara.

Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Dr. Tommy Aditya Sinulingga, menilai dugaan tersebut harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh institusi kepolisian.

Ia bahkan meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di tingkat Mabes Polri turun langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap dugaan pungli pembuatan SIM di Satpas Polres Simalungun.

Menurutnya, permintaan tersebut muncul karena adanya banyak pengaduan dari masyarakat serta hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh wartawan.

“Jika benar ada praktik pungli atau jalur khusus dalam penerbitan SIM, ini bukan persoalan sepele. Hal ini menyangkut integritas pelayanan publik dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Karena itu Propam Mabes Polri perlu turun langsung melakukan pengecekan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Polres Simalungun terkait langkah pengawasan maupun tindakan yang akan diambil untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.

Media ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, khususnya dalam penerbitan SIM yang berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan.

Klarifikasi dari pihak terkait sangat dibutuhkan agar informasi yang beredar dapat dipertanggungjawabkan serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *