Medan | Faktasumatera – Kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan pasangan suami istri, Fatma Famari dan M. Rifad Daulay, mulai menunjukkan perkembangan. Fatma Famari, yang merupakan istri dari M. Rifad Daulay, telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian pada 25 Juni 2025.
Penahanan dilakukan setelah Fatma ditetapkan sebagai tersangka atas laporan nomor : LP/B/2948/X/2024/SPKT/ POLRESTABES MEDAN 19 oktober 2024, korban bernama Epit Priandini. Fatma dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Namun, hingga kini, suaminya, M. Rifad Daulay, yang juga diduga kuat terlibat dalam kasus yang sama, belum menjalani proses penahanan. Hal ini memicu kekecewaan dari pihak korban yang merasa bahwa hukum belum ditegakkan secara adil.
“Fatma sudah ditahan, dan saya sangat mengapresiasi langkah itu. Tapi saya juga berharap penyidik konsisten, karena menurut mereka sendiri, suaminya juga akan dijadikan tersangka. Kami menunggu kejelasan,” ujar Epit Priandini kepada awak media.
Epit mengungkapkan bahwa penyidik sempat menyatakan bahwa M. Rifad Daulay juga akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata terhadap suami pelaku.
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat, terutama terkait dengan keadilan dalam proses penegakan hukum terhadap pasangan pelaku kejahatan. Korban berharap agar pihak kepolisian tidak tebang pilih dan segera menuntaskan kasus ini secara transparan dan berkeadilan.











