Medan || Faktasumatera – Konflik sengketa lahan Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) memanas. Tiga orang—dua oknum mahasiswa dan satu petugas sekuriti kampus—dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pengrusakan fasilitas kampus yang tengah disengketakan.
Laporan itu dibuat oleh Cut Fitri Yulia (41), ahli waris sah pendiri yayasan, pada Senin sore (28/7/2025), dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1209/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, sekitar pukul 16.30 WIB.
Kuasa hukum pelapor, Dwi Ngai Sinaga, menyebutkan ketiga terlapor dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 406 jo 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama.
“Kita datang ke mari (Mapolda Sumut) melaporkan pengrusakan (pasal) 406 junto 170 (KUHPidana) tentang pengrusakan secara bersama-sama,” terang kuasa hukum ahli waris Cut Fitri Yulia, Dwi Ngai Sinaga di depan gedung SPKT Polda Sumut.
Kata dia, telah terjadi pengrusakan di UTND Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia. Pengrusakan terjadi berawal dari 24 Juli 2025.
Ketika itu, pelapor Cut Fitri Yulia menduduki objek tanah dan memasang plang, spanduk serta menutup pintu rektorat dengan menggunakan rantai dan gembok.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Kapolsek Medan Helvetia memfasilitasi pertemuan antara pelapor (ahli waris) dengan pihak rektorat di Kampus Tjut Nyak Dhien yang dihadiri juga oleh Kapolsek, Waka Polsek, Kanit Intel, Perwakilan dari Polrestabes Medan, Camat dan Lurah Medan Helvetia.
“Dalam pertemuan tersebut telah disepakati mediasi lanjutan pada tanggal 25 Juli 2025 dengan pihak yayasan dan hanya diperbolehkan 10 penerima kuasa ahli waris dan penyerahan kunci gembok kepada lurah Medan Helvetia,” ungkap Dwi Ngai.
Selanjutnya, pada 25 Juli 2025, mediasi dilakukan di kantor Camat Medan Helvetia beserta jajarannya, L2Dikti Sumut ahli waris, camat dan lurah Medan Helvetia. Tapi, pihak yayasan dan rektorat tidak hadir.
“Sebelum jadwal mediasi berikutnya, pihak yayasan dan rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien melalui satpam, dan mahasiswa melakukan pengrusakan plang, spanduk, rantai dan gembok serta secara paksa mengusir penerima kuasa ahli waris dari lokasi kampus,” sebutnya.
“Awalnya kami tidak terfikir untuk melaporkan mahasiswa dan sekurity, namun karena mereka menjadikan diri mereka tameng dari yayasan, ya kita ikuti kehendak mereka”, lanjutnya.
Dwi juga berharap kedepannya mahasiswa tidak tampil dalam masalah ini, kalau bisa adik adik minta pertanggung jawaban yayasan.
“Kalau bisa kedepannya jangan tampil lagi, seharusnya kalian mempertanyakan kenapa sampai detik ini yayasan tidak berani bertemu dengan ahli waris, sekalian adik adik mahasiswa pertanyakan status kemahasiswaan kalian kedepannya pada yayasan”, ujar Dwi.
Selain itu, pihak terlapor juga menahan beberapa barang-barang yang sebelumnya berada di lokasi seperti, kursi, genset, 2 tenda dan 2 tabung gas dengan kerugian total material sebesar Rp. 30.000.000,-.
Peristiwa pengrusakan dan pengusiran tersebut terjadi dihadapan Pihak Kepolisian yaitu Kapolsek Medan Helvetia dan jajaran, namun tidak ada upaya penghalangan atau tindakan untuk mencegah dugaan tindak pidana tersebut.
Laporkan ke Propam
Karena itu, Cut Fitri Yulia merasa kecewa dengan sikap kepolisian dan melaporkan Kapolsek Medan Helvetia, Kompol MWS ke Bidang Propam Polda Sumut, Senin (28/7/2025) sore.
Laporan itu tertuang dalam Nomor : SPSP3/139/VII/2025/SUBBAGYANDUAN.
“Kita kecewa dan laporkan Kapolsek Medan Helvetia karena melakukan pembiaran pengrusakan yang terjadi di depan matanya,” pungkasnya.
Informasi dihimpun menyebutkan, pengrusakan itu berawal dari sengketa lahan antara ahli waris pendiri Yayasan Universitas Tjut Nyak Dien (UNTD) dengan pihak yayasan.











