Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah menjadi sorotan publik. Kabar beredar, Pemprov Sumut diduga melakukan pergeseran anggaran hingga tujuh kali tanpa sepengetahuan dan persetujuan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut. Bahkan, rapat pembahasan antara Pemprov Sumut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digelar Selasa (10/9) berlangsung alot hingga malam dan tak kunjung membuahkan kesepakatan. Dugaan kuat, Pemprov melakukan pergeseran anggaran tanpa mekanisme yang benar.
Jika benar adanya, hal ini jelas bukan perkara sepele. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur tegas bahwa setiap pergeseran anggaran, baik antar unit organisasi, antar kegiatan, maupun antar jenis belanja, wajib mendapat persetujuan DPRD melalui Banggar. Pergeseran hanya bisa dilakukan melalui perubahan APBD atau peraturan kepala daerah yang dibahas bersama DPRD. Bahkan, Pasal 160 Permendagri 77/2020 menegaskan bahwa setiap pergeseran harus dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) demi menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Artinya, jika benar pergeseran dilakukan tanpa mekanisme sah, Pemprov Sumut berpotensi melanggar aturan hukum sekaligus tata kelola keuangan daerah.
Menanggapi hal ini, Koordinator Aliansi Pemuda Sumatera Utara (APSU), Bagaskara Nasution, ikut angkat bicara. Ia menilai dugaan ini harus segera dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Kami mendesak Pemprov Sumut untuk memberikan klarifikasi resmi terkait isu pergeseran anggaran ini. Jika benar terjadi, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi juga pelanggaran hukum yang merusak kepercayaan masyarakat,” ujar Bagas,
Bagas menambahkan, pemuda Sumatera Utara tidak akan tinggal diam melihat dugaan penyimpangan yang bisa merugikan daerah.
“APSU meminta DPRD Sumut segera menggunakan fungsi pengawasannya untuk mengungkap persoalan ini. Jangan sampai rakyat Sumut dikorbankan hanya karena permainan anggaran yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemprov Sumut maupun DPRD Sumut terkait polemik ini. Namun, isu dugaan pergeseran anggaran tujuh kali tanpa mekanisme sah tersebut sudah menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: Ada apa dengan Pemprov Sumut? (red)











