Sumut || Faktasumatera – Soripada Mulia Harahap, Kepala Desa Pasar Matanggor di Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara diduga memecat Kaur Keuangan tanpa alasan yang jelas.
Kaur Keuangan inisial KH,
Pemberhentian kaur desa itu ditandai dengan surat keputusan Kepala Desa Pasar Matanggor Nomor : 20 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Perangkat Desa yang dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2024 lalu.
KH, korban pemecatan sepihak oleh Kades Pasar Matanggor itu mengaku kecewa. Menurutnya, tindakan itu sangat merugikan pihaknya dan tidak beralasan.
“Keputusan yang di ambil oleh saudara Kepala Desa Pasar Matanggor, saya selaku korban, Kaur Keuangan merasa keberatan atas tindakan Kepala Desa Pasar Matanggor, yang memberhentikan saya tanpa alasan.
Sedangkan, alasannya kepala desa memberhentikan saya berdasarkan surat nomor 20 Tahun 2024,” sebut KH kepada media, Sabtu (01/02/2024).
Kata KH, pemecatan yang dilakukan oleh Kades Pasar Matanggor itu terkait dengan kinerja kurang cakap atau kurang bertanggung jawab dalam bekerja.
KH mengakui, kalau memang itualasannya kenapa tidak ada SP1-SP3 atau teguran, ucapnya.
“Adapun isi surat pemecatan tersebut di atas merujuk pada kinerja saya yang kurang cakap atau kurang bertanggung jawab dari saya selaku kaur keuangan dalam melaksanakan tugas sebagai Kaur Keuangan di Kantor Desa Pasar Matanggor selalu menjalankan tugas saya dengan baik”, terangnya.
KH, sangat menyayangkan pemecatan yang dilakukan oleh Kades Pasar Matanggor yang tanpa alasan itu.
Menurutnya, tindakan itu tidak sesuai prosedur dan tidak sepengetahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana mestinya.
Ia meduga, tindakan Kades Pasar Matanggor itu memiliki kepentingan yang terselubung atau dugaan jual beli jabatan, Pungkasnya.
Awak media mengkonfirmasi, Kades Pasar Matanggor, Soripada Mulia Harahap mengatakan “Datang aja kalian kesini Kalau Perlu” ucapnya Melalui telpon seluler WhatsApp, Sabtu (01/02/2025).











