MEDAN | Fakta Sumatera – Sebuah sumber terpercaya membongkar praktik gelap yang diduga berlangsung di tempat hiburan malam Platinum High KTV. Narasumber menyebut, tamu di lokasi tersebut dipaksa membeli obat-obatan terlarang dan “key” (minuman oplosan dengan zat berbahaya) langsung dari dalam manajemen.
Menurut pengakuan, bisnis haram ini berjalan mulus karena diduga adanya “setoran” ke aparat penegak hukum. “Mereka berani karena sudah setor ke Polda Rp180 juta. Sok kali mereka, soalnya owner-nya anggota Brimob. Kaptennya yang ngomong namanya Jefri,” ujar narasumber.
Ragam Obat & Harga yang Beredar
Di Platinum High KTV, berbagai jenis pil ekstasi dan happy five dengan merek berbeda disebut beredar luas.
Ekstasi dengan berbagai cap, antara lain: Tengkorak, Stroberi, Mickey Mouse, Rolex, Singapur, Superman. Harga inex dibanderol sekitar Rp300 ribu per butir.
Happy Five dilepas dengan harga Rp200 ribu per butir.
Key Tamin juga tersedia dengan dua varian: botol biru Rp1,5 juta, dan botol merah Rp2,2 juta.
Bahkan untuk penggunaan alat, konsumen dikenai biaya tambahan, seperti sewa piring batu Rp150 ribu.
Konflik dengan Pemilik
Narasumber juga menyebutkan sempat terjadi perselisihan dengan pihak pemilik Platinum High KTV terkait pemaksaan pembelian dari dalam. “Awak ribut juga sama owner-nya bang,” ujarnya.
Dugaan Perlindungan Aparat
Lebih jauh, dugaan keterlibatan oknum aparat membuat bisnis narkoba ini sulit disentuh hukum. “Mereka percaya diri karena ada backing dari aparat, bahkan disebut nama-nama tertentu yang ikut bermain,” bebernya.
Seruan Penindakan
Informasi ini menambah panjang daftar dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam Kota Medan yang kerap lolos dari jerat hukum. Aktivis antinarkoba mendesak Polda Sumut dan BNN untuk segera turun tangan mengusut praktik tersebut.
Dikutip dari media posmetromedan.com,Poda Sumut dan Managemen Platinum KTV Bungkam saat di konfirmasi. (Red)











