Bandar Besar Ekstasi Labura Ditangkap di THM Rantauprapat, Diduga Ada Upaya “Main Mata” Agar RZ Direhabilitasi

banner 468x60

RANTAUPRAPAT || Faktasumatera.com — Penangkapan seorang pria berinisial RZ dalam penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di area parkiran THM Jalan Baru Rantauprapat, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, kini menjadi sorotan tajam masyarakat.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang yang terdiri dari tiga perempuan dan tiga laki-laki. Namun perhatian publik tertuju pada sosok RZ, pria asal Gunting Saga, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), yang diduga kuat merupakan salah satu pemasok terbesar obat-obatan terlarang di wilayah Labura.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas awalnya menemukan tiga butir pil ekstasi dan tiga bungkus diduga narkotika dari kantong milik RZ. Namun fakta mengejutkan terungkap setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, aparat kemudian menemukan ratusan pil ekstasi lainnya di dalam mobil milik RZ. Jumlahnya disebut mencapai lebih dari 230 butir.

Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa RZ bukan sekadar pengguna biasa, melainkan pemain besar dalam jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di kawasan Labuhanbatu Utara.

Ironisnya, di tengah proses hukum yang berjalan, muncul isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan adanya upaya negosiasi agar RZ tidak diproses secara maksimal dan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.

Kabar yang beredar bahkan menyebut pihak keluarga diduga telah menyiapkan uang hingga Rp100 juta guna membuka jalan damai terhadap penanganan kasus tersebut. Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait isu yang berkembang tersebut.

Situasi ini memicu keresahan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan kepastian hukum terhadap RZ, terlebih dengan jumlah barang bukti hasil pengembangan yang tergolong besar.

“Kalau barang bukti sampai ratusan butir, masyarakat tentu bertanya-tanya. Jangan sampai bandar besar malah direhabilitasi. Hukum harus tajam ke semua,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sorotan juga datang dari praktisi hukum, Dr. Tommy Aditya Sinulingga SH MH. Ia meminta Polres Labuhanbatu bersikap transparan dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Polres Labuhanbatu harus terbuka kepada publik terkait perkembangan kasus ini. Jangan sampai muncul asumsi liar di masyarakat. Jika memang terbukti sebagai bandar atau pemasok besar, proses hukum harus ditegakkan secara tegas. Jangan sampai bandar direhabilitasi,” tegasnya.

Tommy juga mendesak penangkapan terhadap RZ harus di publish oleh Polres Labuhan Batu, agar masyarakat dengan jelas mengetahui perkembangannya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, saat dikonfirmasi awak media terkait penangkapan RZ maupun isu dugaan negosiasi rehabilitasi tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.

Kini publik menunggu ketegasan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dalam membongkar jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan RZ serta menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *