Medan – Konflik internal di tubuh Yayasan Apipsu Universitas Tjut Nyak Dien (UTND) kembali memanas. Pantauan awak media, spanduk besar bertuliskan pernyataan sengketa hukum terpampang di sejumlah titik strategis sekitar kampus UTND.
Spanduk tersebut memuat tulisan:
“KEABSAHAN YAYASAN APIPSU, TERMASUK KEABSAHAN ORGAN YAYASAN (PEMBINA, PENGURUS DAN PENGAWAS) DAN KEABSAHAN SURAT KEPUTUSAN MENKUMHAM (AHU) TENTANG YAYASAN APIPSU SERTA KEABSAHAN IZIN OPERASIONAL UNIVERSITAS TJUT NYAK DHIEN SEDANG DALAM SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI MEDAN DENGAN NOMOR PERKARA 745/PDT.G/2025/PN MDN”
Keterangan yang dihimpun menyebut, perselisihan ini berkaitan dengan klaim keabsahan struktur kepengurusan yayasan, dokumen hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, hingga izin operasional universitas. Seluruhnya saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sebelumnya, publik juga sempat dihebohkan dengan aksi pendudukan lahan kampus UTND oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris pendiri Yayasan Apipsu. Pihak ahli waris tersebut mendasarkan klaimnya pada putusan Pengadilan Agama Nomor 86 PK/Ag/2022 tanggal 30 Juni 2022, yang berkaitan dengan perkara sebelumnya bernomor 286/Pdt.G/2008/PA.Mdn.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan Apipsu maupun manajemen Universitas Tjut Nyak Dien terkait pemasangan spanduk dan perkembangan perkara ini. Namun, keberadaan spanduk sengketa di area kampus diyakini akan semakin menyita perhatian mahasiswa, dosen, dan masyarakat luas.











