Gudang diduga tempat pengoplosan gas beroperasi di Kawasan Industri Medan (KIM) 5 Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.

banner 468x60

Medan || Faktasumatera – Informa olehsi diperoleh menyebutkan, gudang gas oplos4n itu telah beroperasi selama satu bulan. Setiap harinya, sejumlah truk pengangkut tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) berasal dari Tebingtinggi, Serdang Bedagai (Sergai) dan Medan masuk ke gudang yang dikelola oleh empat pria berinisial M, Z, D dan K tersebut.

Bahan baku gas 3 kg itu kemudian diopl*s, ganti tabung ke ukuran 12 kg dan 15 kg. Selanjutnya, gas yang telah diopl*s itu dipasarkan ke sejumlah daerah hingga Provinsi Aceh.

Gudang pengopl*s4n gas yang beroperasi di KIM 5 itu sebelumnya di Kelurahan Rengas Pulau, Pasar V, Marelan.

“Setelah digerebek petugas gabungan, sempat pindah ke Desa Saentis, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, dan kini beroperasi di KIM 5,” sebut warga.

Sementara, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi adanya praktik ilegal atau tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Informasi sekecil apapun dari masyarakat tentang adanya pelanggaran hukum, pasti kita tindaklanjuti. Kita akan selidiki praktik pengoplosan gas itu,” tandas AKBP Siti Rohani, Jumat (8/8/2025).

Sebelumnya, tim gabungan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Polri, Kodim 0201/Medan, Pertamina, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut, menggerebek dua gudang penyalahgunaan gas subsidi di kawasan Marelan, Senin (24/2/2025) siang.

Dua gudang itu masing-masing berlokasi di Jalan Jala IV, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Pasar V, Marelan. Di dalam gudang tim menemukan ribuan tabung gas berbagai ukuran yang siap diedarkan secara ilegal. Temuan ini mengungkap praktik konversi gas subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung gas nonsubsidi 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg menggunakan peralatan modifikasi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *