Polres Binjai Tutup Mata, Judi Tembak Ikan dan Dadu Bebas Beroprasi

banner 468x60

Binjai || Faktasumatera – Praktik jv – di dadu kucak dan tembak ikan di kawasan Jalan Rukam, Desa Bandar Senempah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, bebas beroperasi.

Pasalnya, alokasi judi yang biasa disebut – sebut di BRAHRANG Binjai menyediakan berbagai jenis – jenis jv – di seperti game ketangkasan tembak ikan, jv – di dadu, jv – di bakarat sama jv – di samkhwan dan lainnya.

Informasi diterima awak media praktik jv – di tersebut diduga milik Aju yang merupakan warga keturunan Thionghoa bermata sipit dan berkulit putih.

Sedangkan pengelolanya atau humas dilokasi jv – di itu diduga seorang wanita bernama Goh YK.

Kemudian, kegiatan jv – di yang melawan hukum itu, diduga di back up oknum aparat penegak hukum (APH).

Kini jv – di yang terbesar itu pun tak pernah tersentuh hukum, hingga terkesan kebal hukum pemiliknya.

“Pemiliknya Aju dan yang melakukan koordinasi itu ke masyarakat atau ke aparat ada kak Goh YK,” kata pemain saat dijumpai ketika keluar dari lokasi jv – di tersebut, Sabtu (12/10/2024).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi terkait judi tersebut masih belum memberikan keterangan.

Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap pemilik judi tersebut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *