Faktasumatera || Tanjung Balai – Masyarakat kota Tanjung Balai merasa sangat keberatan dengan harga SIM sangat mahal di satpas satlantas polres Tanjung Balai
Seperti untuk mengurus SIM A dan C baru pemohon SIM harus membayar Rp 600.000, untuk SIM A Baru dan untuk SIM C Baru pemohon SIM harus membayar Rp 400.000.
Seperti Bu Ani warga masyarakat kecamatan Tanjung Balai Selatan saat ditemui wartawan di depan masjid polres saat mengantar anak nya untuk membuat SIM C Baru harus membayar Rp 400.000, di tambah lagi biaya Rp 100.000 untuk surat keterangan psikologi dan Rp 30.000 untuk surat keterangan sehat
Anak saya pernah mengurus SIM sesuai dengan PNBP harus mengikuti test teori dan praktek lapangan kalau tidak lulus harus kembali datang ke Satpas 14 hari kedepannya.
Begitu juga dengan pak Rudi warga masyarakat kecamatan Datuk Bandar saat dirinya mengurus SIM A Baru kena biaya Rp 600.000, di tambah lagi biaya Rp 100.000 untuk surat keterangan psikologi dan Rp 30.000 untuk surat keterangan sehat, kalau saya tidak punya SIM saat bawa kendaraan roda empat (mobil) kalau tidak memiliki SIM pasti di tilang.
Kasat lantas polres Tanjung Balai AKP Banjarnahor SH saat ditemui di kantor nya Selasa (14/1/2025) pukul 11.00 wib tidak ada di ruangan nya kata staf PHL nya pak kasat sedang keluar dan ketika di telpon tidak mengangkat telepon nya dan di WA sampai saat ini tidak ada tanggapan padahal sudah centang dua biru tanda di baca. ()










