Gudang Gas Oplosan di Duga di Beck up Mayor SRG Beroprasi Bebas di Hamparan Perak

banner 468x60

Medan || Faktasumatera – Lama sudah kabar praktek pengoplosan gas tak terdengar di Wilayah Hukum Polda Sumut. Namun praktek tersebut kembali beroperasi di Jalan Besar Hamparan Perak, klumpang Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.

Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di wilayah Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang, kembali menjadi sorotan dan berada tidak jauh dari SPBU Hamparan Perak.

Warga setempat resah dengan aktivitas ilegal ini, informasi yang didapat awak media dilapangan, gudang oplosan Gas yang berciri khas gerbang berwarna kuning tersebut diduga dibekingi oleh oknum berpangkat Mayor berinisial SRG.

Warga sekitar lokasi gudang pengoplosan gas mengungkapkan kekhawatiran mereka jika gudang meledak akan berimbas kerumah rumah warga sekitar.

Mereka mengaku mendengar suara desis dan bau gas yang kuat, mengindikasikan adanya aktivitas pengoplosan, Praktik ini dianggap berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran.

“Kami khawatir karena ini sangat berbahaya. Jika terjadi kesalahan, bisa meledak dan membahayakan warga sekitar,” Keberanian para pelaku dalam menjalankan bisnis ilegal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa mereka diduga mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum (APH). Hal tersebut terbukti dari belum adanya tindakan tegas dari pihak berwenang “, ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan, Jumat (06/12/2024).

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, dan hasil dari menghimpun data serta wawancara dari narasumber yang dirahasiakan identitasnya, Modus operandi yang digunakan oleh mafia gas oplosan ini adalah dengan menyuntikkan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung non subsidi 12 kg.

Praktik ini menyebabkan kelangkaan gas elpiji 3 kg di masyarakat, yang pada akhirnya merugikan konsumen yang membutuhkan gas bersubsidi.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, saat dikonfirmasi melalui whatsappnya terkait gudang oplosan Gas di Jalan Besar Hamparan Perak, Klumpang Hamparan Perak, Belum memberikan jawaban atau penjelasan, sampai berita ini diturunkan.

Kasus pengoplosan gas di Hamparan Perak ini, menjadi bukti nyata bahwa, praktik ilegal ini masih marak terjadi. Penting bagi APH khususnya Polres Pelabuhan Belawan untuk bertindak tegas dan menindak para pelaku, serta menyelidiki dugaan keterlibatan oknum APH dalam melindungi bisnis ilegal ini.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam membantu mengatasi masalah ini. Warga diharapkan untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas pengoplosan gas di lingkungan sekitar.

Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Jalan Besar Hamparan Perak, Klumpang, Hamparan Perak, merupakan permasalahan serius yang harus segera ditangani. Tindakan tegas dan kolaborasi antara APH dan masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas mafia gas oplosan dan melindungi masyarakat dari bahaya serta kerugian yang ditimbulkan.

Masyarakat berharap kepada Kapolda Sumut, Kapolri, dan Presiden RI, untuk segera menindak tegas pelaku pengoplosan gas di Hamparan Perak.

Sekedar informasi, Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Dilain sisi, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap Mayor SRG.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *