Pungli di Satpas Polres Labuhan Batu Sangat Meresahkan Pemohon, SIM A Dibandrol 800 Ribu Tanpa Ada Ujian Teori dan Praktek

banner 468x60

Labuhanbatu || Faktasumatera – Pungli di satpas seakan tiada hentinya, satpas polres labuhan batu salah satunya yang melakukan pungli terhadap pemohon sim

Investigasi awak media di lapangan (15/02), salah satu seorang pemohon sim A berinisial AR warga medan. Mengatakan iya bang saya mengurus sim A dikenakan biaya delapan ratus ribu, dan saya bayar kepada oknum di dalam, langsung diproses sebentar tidak ada uji praktek atau teori bang langsung foto ” langsung siap,” ucap AR Sambil berbincang dengan awak media

Selanjutnya AR menyampaikan saya bayar 800 ribu kepada polisi didalam bang,tanpa ada surat psikolog atau ujian praktek dan teori,Seharusnya membayar SIM A biaya PNBP sebesar Rp 120.000 untuk pengurusan sim A ,akan tetapi di polres labuhan batu diduga dikenakan biaya yang mencekik leher sebesar Rp 800.000, biaya tersebut dibayarkan kepada oknum didalam satpas,”kata AR mengakhiri

Sesuai instruksi kapolri untuk membasmi pungli di jajaran polri seakan tidak berlaku bagi jajaran satpas polres labuhan batu, ini terbukti masih adanya pungli dan Calo di satpas polres labuhan batu

Tertuang dalam surat telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022, yang di tandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM.

Dikatakannya, karena sudah ada pungutan biaya PNBP (Penerimaan negara bukan pajak) SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Biaya untuk penerbitan SIM baru, mulai dari SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum adalah Rp 120.000. Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I, dan C II sebesar Rp 100.000.
Selanjutnya, penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000, SIM baru Internasional Rp 250.000.
Selain itu, penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum yaitu Rp 80.000.
Sementara, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu Rp 75.000. Perpanjangan SIM D dan D I Rp 30.000. Untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional, sebesar Rp 225.000.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *