MEDAN || Faktasumatera – Penilangan manual yang dilakukan Satlantas Polrestabes Medan terhadap pengendara menuai kontroversi di masyarakat.
Penilangan yang dilakukan seakan mengabaikan hak – hak pengendara dengan tidak mencantumkan nomor briva tilang.
Seperti Rinaldi Gultom (50), Warga Jalan Tuba, Kelurahan Tegal Sari, Kota Medan. Dia mengaku sudah 2 kali kena rajia dan tidak mendapatkan nomor briva.
“Sudah pernah ditilang juga, tapi dia minta duit 300 ribu,” ucap Rinaldi Gultom.
Menurut Rinaldi, setelah melakukan pembayaran, sepeda motor yang ditilang langsung dikeluarkan oleh petugas.
Awak media juga menyaksikan sendiri dilapangan bawah min tilang bernama bu juni
menerima uang dan kertas tilang dari salah seorang, kemudian uang tersebut diletakan di atas mejanya
Ditempat terpisah 29/08, awak media juga konfirmasi ke kasat lantas Polrestabes Medan, iya pak, Nanti akan dijawab oleh bagian tilang
Kalau ada yang merasa dirugikan, silahkan datang ke kantor Satlantas
Akan saya terima keluhannya Pak” balas kasat lantas melalui pesan singkat
Tidak berapa lama kemudian, seorang oknum anggota polisi mengenalkan sebagai anggota pak kasat berusaha untuk menghubungi awak media, akan tetapi maksud dan tujuannya wartawan media ini tidak mengetahuinya
Begitu juga dirlantas Polda Sumatera Utara, Kombes Muji Erianto belum memberikan keterangan resminya saat dikonfirmasi terkait pembayaran denda yang diterima petugas Satlantas Polrestabes Medan.










