Madina || Faktasumatera – Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut belum Menahan Ketua DPRD Mandailing Natal Erwin Efendi Lubis setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap PPPK Madina tahun 2023 sejak 26 Maret 2024 lalu.
Menanggapi permasalahan tersebut, Dr (c) Tommy Sinulingga, S.H., M.H., angkat bicara.
Tommy menjelaskan bahwasanya jangka waktu satu tahun seharusnya Polda Sumut sudah bisa memberikan kepastian nstatus hukum terhadap seseorang.
” Seharusnya jangka setahun itu normalnya sudah jalan sidangnya, kan status sudah tersangka. Kecuali masih sebagai saksi”, ujar Dosen Fakultas Hukum USU tersebut.
” Kelengkapan berkas apalagi yang mau di tunggu? kalau masih menunggu kelengkapan berkas kenapa pihak penyidik sudah berani menetapkan seseorang sebagai tersangka? Penetapan tersangka terhadap seseorang itu bisa dilakukan setelah lengkap 2 alat bukti dan 2 saksi. Masa penyidik tidak paham”, ujarnya sembari tersenyum.
Selain itu, Tommy juga meminta Kapolda Sumut agar bisa memberi keadilan kepada masyarakat. Jangan mau di intervensi oleh pihak tertentu.
” Nah dalam hal ini lah dibutuhkan ketegasan seorang Kapolda Sumatera Utara. Kenapa saya katakan begitu ? Karena saat inilah Irjen Pol Whisnu harus menunjukkan bahwa sebagai Kepala Kepolisian Provinsi Sumatera Utara beliau bisa memerintahkan jajarannya untuk melakukan penahanan terhadap seseorang yang sudah berstatus sebagai tersangka, apalagi sudah setahun”, ketusnya.
” Masa sudah setahun jadi tersangka bisa bebas berkeliaran, bisa juga di lantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Madina”, tutupnya










