Madina || Faktasumatera – Laporan Polisi (LP) Nomor B/110/III/2025/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara yang dilayangkan sejak 20 Maret 2025 terkait dugaan kasus penipuan yang merugikan jasa layanan Teras Brilink, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Senin (21/07/2025), kasus ini disorot karena belum ada kepastian hukum meski sudah berjalan empat bulan sejak dilaporkan.
Pelapor atas nama Syawaluddin menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan kasus yang dinilai lamban oleh penyidik Polres Madina. Hingga saat ini, terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka, meski pelapor mengaku telah menyerahkan bukti-bukti yang cukup.
“Sampai saat ini belum ditetapkan tersangka untuk terlapor, padahal bukti-bukti sudah lengkap,” ujar Syawal kepada wartawan.
“Smpai sekarang pelaku masih beraktifitas normal dan tidak ada rasa empati dari keluarga pelaku”, sebutnya.
Syawaluddin juga mengaku sering mendapat jawaban normatif saat menanyakan perkembangan kasusnya ke pihak kepolisian.
“Setiap saya tanya ke Polres Madina, jawabannya Kasat lagi di Medan karena ada acara. Saya khawatir pelaku melarikan diri,” tambahnya.
Pelapor pun berharap Kapolres Mandailing Natal turun tangan langsung dalam menuntaskan laporan yang telah berbulan-bulan tidak menunjukkan hasil.
“Harapan saya kepada Bapak Kapolres Madina, segera tuntaskan kasus yang menimpa saya ini. Ke mana lagi kami masyarakat harus mengadu kalau bukan ke aparat penegak hukum?” tutupnya.
Menanggapi hal ini, pengamat hukum Dr (c) Tommy Sinulingga, S.H., M.H., menilai lambannya penanganan laporan masyarakat dapat mencerminkan adanya indikasi pembiaran atau lemahnya profesionalisme aparat penegak hukum.
“Jika sebuah laporan tidak diproses dalam waktu yang wajar tanpa alasan yang sah, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai bentuk kelalaian atau bahkan pembiaran,” ujarnya. “Ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.”
Tommy menegaskan, sesuai KUHAP, setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
“Laporan yang mangkrak tanpa alasan jelas melanggar prinsip keadilan dan akuntabilitas. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Ia juga mendorong Polres Mandailing Natal untuk segera memberi penjelasan terbuka mengenai status penanganan kasus ini, serta pentingnya pengawasan internal dan eksternal agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses penegakan hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwanudin, S.H., M.H., belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan terkait kasus ini.










