Binjai | Faktasumatera – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai akhirnya menuntaskan eksekusi terhadap terpidana Samsul Tarigan pada Selasa (12/8/2025) malam. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Samsul bersalah dalam kasus penguasaan lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN II secara ilegal.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, SH., MH, menegaskan eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum.
> “Jaksa pada Kejari Binjai telah mengeksekusi terpidana sesuai putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, tim kejaksaan telah melayangkan surat P-37 sebagai panggilan resmi. Penasihat hukum Samsul mendatangi Kejari Binjai sekitar pukul 17.00 WIB untuk bernegosiasi, sambil menginformasikan bahwa kliennya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Namun, Noprianto menegaskan bahwa PK tidak menghentikan eksekusi.
> “Sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP, sekalipun terpidana mengajukan PK, hal itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi,” tegasnya.
Tim eksekutor memberi tenggat waktu hingga pukul 20.00 WIB agar Samsul hadir. Apabila tidak, eksekusi akan dilakukan malam itu juga dengan dukungan pasukan gabungan TNI. Menjelang batas waktu, sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul akhirnya datang ke kantor Kejari Binjai bersama penasihat hukum dan sekretaris jenderalnya. Ia menyerahkan diri secara kooperatif untuk menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Keberadaan pasukan TNI di lokasi dibenarkan Noprianto.
> “Sesuai Perpres 66 Tahun 2025 dan perintah pimpinan, pengamanan kantor saat ini dilakukan oleh pasukan TNI untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum, mengapresiasi sikap Samsul.
> “Kami menghargai sikap kooperatif dan keberanian Saudara ST sebagai warga negara yang taat hukum,” ujarnya.
Sebelum dibawa ke Lapas Kelas I A Medan, tim kejaksaan memastikan kelengkapan administrasi dan kondisi kesehatan Samsul. Tepat pukul 20.00 WIB, jaksa eksekutor bersama TNI dan intelijen mengantarkannya ke Lapas untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan MA.










