Deliserdang || Faktasumatera.com – Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat di Sumatera Utara. Setelah sempat digeruduk warga di kawasan Siombak, Medan Marelan, kini gudang penimbunan BBM ilegal kembali beroperasi di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Gudang yang disebut-sebut milik pria berinisial Dugong ini sudah beroperasi sekitar dua pekan terakhir. Modusnya sama seperti sebelumnya: truk-truk pengangkut solar dan pertalite masuk ke gudang, BBM kemudian dipindahkan ke baby tank, lalu dijual ke sejumlah pengusaha dengan harga industri.
Seorang warga sekitar, Rudi, mengaku khawatir dengan keberadaan gudang tersebut. Menurutnya, potensi kebakaran sangat besar dan bisa merembet ke permukiman.
> “Takut juga kami ada gudang solar di sini. Sudah banyak kejadian gudang BBM terbakar terus merambat ke rumah warga. Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).
Terindikasi Melanggar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Aktivitas semacam ini jelas merugikan negara, sekaligus mengancam keselamatan warga. Namun, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat kepolisian, khususnya Polda Sumut, untuk menindaklanjutinya.
Aparat Dinilai Tutup Mata
Warga menduga praktik mafia BBM di Sumatera Utara berjalan mulus karena adanya pembiaran. Sebab, truk-truk tangki yang keluar masuk gudang tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan terang-terangan melintas di jalan umum.
Pengamat hukum menilai, lemahnya penegakan hukum atas kasus BBM ilegal menimbulkan kesan aparat lebih memilih menutup mata. Padahal, aparat seharusnya berada di garda terdepan dalam memberantas mafia migas yang jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat.










