Deli Serdang || Faktasumatera — Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Sebuah gudang di kawasan Hamparan Perak diduga kuat menjadi tempat penampungan solar bersubsidi, yang disebut-sebut dikelola oleh dua pria berinisial WG dan F.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan, mobil tangki kerap keluar masuk lokasi tersebut pada malam hingga dini hari. Aktivitas mencurigakan ini disebut sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
“Kalau malam sering ada tangki masuk, kadang dua atau tiga mobil. Mereka datang tengah malam, keluar lagi menjelang subuh,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (15/10/2025).
Warga menduga, solar yang ditimbun di gudang tersebut berasal dari sejumlah SPBU di wilayah Medan dan Deli Serdang. Modusnya, BBM subsidi dibeli dalam jumlah besar menggunakan jeriken atau tangki modifikasi, lalu dikumpulkan di gudang hingga mencapai volume tertentu. Selanjutnya, bahan bakar itu dikirim kembali menggunakan mobil tangki perusahaan swasta ke sejumlah pabrik dengan harga jauh di atas harga subsidi pemerintah.
Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat luas. Akibatnya, stok solar di SPBU kerap langka, sehingga warga dan pelaku usaha kecil kesulitan mendapatkan BBM untuk kebutuhan harian.
“Kami cuma masyarakat kecil, tapi kalau terus dibiarkan, yang rugi kami juga. Solar susah, antre panjang,” keluh warga lainnya.
Menariknya, pada 11 Maret 2025 lalu, Polda Sumut sempat menggerebek lokasi gudang tersebut dan memasang garis polisi (police line) di sekitar area penimbunan. Namun, dari hasil pantauan awak media di lapangan pada Senin malam (20/10/2025), police line tersebut telah terbuka dan aktivitas di dalam gudang tampak kembali berlangsung.
Kuat dugaan, pembukaan kembali gudang tersebut dilakukan tanpa seizin pihak kepolisian, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait penegakan hukum atas kasus ini.
Menyikapi hal ini, masyarakat mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan dan menutup gudang ilegal tersebut. Polisi juga diminta memeriksa dan menangkap WG dan F yang diduga menjadi pengelola utama praktik ilegal itu.
Selain itu, warga meminta Pertamina turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap SPBU-SPBU yang diduga menjadi pemasok solar bersubsidi kepada jaringan mafia BBM tersebut.
“Kalau tidak ditindak tegas, praktik seperti ini tidak akan pernah berhenti. Harus ada tindakan nyata dari polisi dan Pertamina,” tegas seorang tokoh masyarakat Hamparan Perak.
Sebagai catatan, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas jaringan mafia solar bersubsidi ini agar tidak semakin merugikan masyarakat dan menodai kebijakan subsidi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil.










