Medan || Faktasumatera – Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah istilah yang tepat untuk Sulfi Khaira, korban penganiayaan oleh 2 orang anak oknum Kepala Sekolah Yayasan SDIT Darul Mustofa, Medan.
Pasalnya, setelah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh Zulfikar Arsyad dan adiknya inisial FK, namun hingga 7 bulan pelaku tak kunjung ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadian berawal pada Rabu, 24 Juli 2024 lalu. Sulfi mendengar bahwa ada keributan kecil antara ibunya yang bekerja di sekolah tersebut dengan salah seorang guru.
” Jadi karena rumahku pas dibelakang sekolah itu, dapatlah informasi ada keributan antara ibuku dengan seorang guru. Namanya anak ya pasti langsung melihat lah bang”, ujar korban.
” Tiba tiba pas aku sampe sekolah itu gak ada angin apapun dua anak kepala sekolah itu langsung nyerang aku”, kesal Sulfi.
Korban juga menjelaskan bahwa asal muasal keributan sudah lama sekali, bahwa ibunya yang merupakan salah satu Pembina di Yayasan Darul Mustafa ingin disingkirkan dengan cara dipecat oleh Oknun yayasan.
Lanjut Sulfi, ” Dari kejadian itu, berbagai cara mereka lakukan untuk menyingkirkan ibu saya, termasuk membuat semua guru tidak bertegur sapa dengan ibu saya. Nah saat kejadian saya hanya ingin melihat ibu saya, namun 2 anak Kepala Sekolah ini langsung menganiaya saya”, tambahnya.
Lanjut dari kejadian tersebut, Sulfi membuat Laporan Polisi ke Polsek Medan Area pada Sabtu (27/7/24). Namun alih alih mendapat keadilan, Polsek Medan Area seolah mempermainkan hukum.
Enam bulan kasus berjalan, para pelaku penganiayaan hanya dijadikan sebagai tersangka tanpa ada penangkapan, penahanan atau penyerahan berkas ke Kejari Medan.
” SPKAP nya sudah keluar bang, tapi masa sudah sampai depan rumah tersangka, polisi malah bilang hanya membawa surat penangkapan tanpa ada surat penggeledahan, kan aneh namanya”, ketua Sulfi
” Padahal kalau memang polisi itu mau, pelaku kalau gak di rumahnya ya dirumah bapaknya, kan tinggal periksa saja”, sambungnya.
Masih kata Sulfi, ” Saya memohon kepada Bapak Kapolrestabes Medan, jangan karena saya orang biasa pak, Polsek Medan Area bisa berbuat sesukanya kepada masyarakat kecil. Saya yakin Bapak Kapolrestabes orang yang Arif dan Bijaksana, saya mohon berikan keadilan untuk saya”, tutupnya.
Bukan hanya sampai disitu, Sulfi yang menjadi korban penganiayaan dari kakak beradik yang merupakan anak Kepala Sekolah Dasar Islam Yayasan Darul Mustafa tersebut juga sempat dimintai uang untuk penangkapan para pelaku oleh oknum penyidik Polsek Medan area berinisial TBS
” Pada tanggal (20/10/2024) saya dihubungi oleh penyidik (TBS) dan ia mengatakan bahwasanya akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku. Dan disitu saya diminta sejumlah uang sebesar Rp 2.000.000,- ( Dua Juta Rupiah )”, ujar Sulfi.
” Berulang kali mereka melakukan penangkapan namun tak ada hasil, dengan alasan para polisi tidak membawa surat penggeledahan rumah”, tutupnya
Sementara itu sampai berita ini diterbitkan, penyidik Polsek Medan Area TBS belum membalas konfirmasi awak media.
Dilain sisi, Wakil Direktur Konsultasi dan Litigasi Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum FH Universitas Sumatera Utara angkat bicara menanggapi permintaan biaya penangkapan yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik.
” Kita tidak usah panjang lebar lagi mempertanyakan alasan penyidik meminta uang penangkapan kepada korban atau pelapor. Harusnya dengan adanya bukti transfer ke rekening pribadi penyidik dan pengakuan langsung dari pelapor, Kapolda Sumut sudah bisa ngambil tindakan tegas untuk anggotanya yang semena mena kepada masyarakat”, ujar kandidat Doktor Hukum tersebut.
” Masa sudah jadi korban masih saja diperas oleh penyidik, kan ini mencoreng nama Istansi Kepolisian”, tutupnya










