Sibolga || Faktasumatera – Slogan “bebas pungli” yang selama ini digaungkan Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah, tampaknya tak berlaku di Satpas Polres Sibolga. Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) terungkap setelah seorang wartawan berinisial RN mencoba membuat SIM A miliknya sendiri, pada Senin (15/07/2025).
RN mengaku harus membayar biaya sebesar Rp475.000 untuk mendapatkan SIM A tanpa mengikuti ujian teori maupun praktik. Ia juga menyebutkan bahwa uang tersebut diterima langsung oleh oknum polisi berinisial Brigadir R yang bertugas di Satpas Polres Sibolga.
Lebih mengejutkan lagi, RN mengaku tidak melihat satu pun pemohon SIM yang mengikuti prosedur resmi, seperti ujian teori atau praktik, yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam penerbitan SIM.
Pada Selasa (16/07), tim media Faktasumatera berupaya meminta konfirmasi dari Kapolres Sibolga terkait dugaan pungli yang dilakukan secara terstruktur dan merugikan masyarakat. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kapolres belum memberikan tanggapan.










