Bisnis Judi Meja Ikan Milik Akuang Tak Tersentuh Hukum, Diduga Kapolres dan Kasat Reskrim Pelabuhan Belawan Main Mata

banner 468x60

Belawan || Faktasumatera – Bisnis Judi jenis tembak ikan Akuang menguasai arena wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan mesin permainan judi tersebut diduga pebisnis judi main mata dengan Polres Pelabuhan Belawan.

Akuang merupakan owner dari bisnis haram di beberapa titik di Medan Utara antara lain : Lorang 36, pajak Uka, Gang Serante, Pekong haloha, Pasar 9 Desa Manunggal, Jalan Persatuan 1 Desa Helvetia, Pasar 8 Desa Manunggal Gang Swadaya.

Namun owner bisnis perjudian yang meluas di Kota Medan sudah tidak takut lagi hukum yang ada di Republik Indonesia ini. Bandar perjudian tembak ikan di Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Belawan.

Paska pembentukan satgas judi oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit, Akuang seolah kebal hukum, dan itu terbukti dari tidak adanya tindakan aparat kepolisian Polres Pelabuhan Belawan.

Selain itu, Akuang yang merasa kebal hukum dengan bebasnya menjalankan bisnis haramnya 24 jam.

Arena perjudian permainan tembak ikan tersebut saat ini makin mengila menggurita dan sampai berkembang pesat kiprahnya di Kota Medan tepatnya Medan Utara.

Mesin judi tembak ikan ini memiliki kode tertentu, kendati model dan type meja ikan tampak mirip namun masing masing memiliki kode masing masing yang berbeda – beda mereknya.

Menurut salah beberapa warga yang tinggal disekitar lokasi judi milik akuang, bisnis haram milik akuang ini tak pernah di sentuh oleh aparat penegak hukum.

” Mana pernah digrebek lokasi mereka bang. Sudah berulang kali naik pemberitaan tapi seolah akuang ini yang punya hukum”, ujar dalah seorang warga.

Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolres Pelabuhan Belawan, belum ada jawaban atau tanggapan resmi dari Polres Pelabuhan Belawan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *