Tanah Karo || Faktasumatera – Bisnis Judi jenis tembak ikan Bos Nata menguasai arena wilayah hukum Polres Tanah Karo dan diduga pebisnis judi main mata dengan Polres Tanah Karo.
Bos Nata merupakan owner dari bisnis haram di beberapa titik di Tanah Karo antara lain : Perbatasan Merek tepatnya di samping ruko TS , beberapa titik di wilkum Polsek Tiga Panah, Polres Tanah Karo
Namun Bos Nata yang dikenal sebagai owner bisnis perjudian yang meluas di Tanah Karo sudah tidak takut lagi hukum yang ada di Republik Indonesia ini.
Paska pembentukan satgas judi oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit, pebisnis judi meja tembak ikan milik bos nata ini seolah kebal hukum, dan itu terbukti dari tidak adanya tindakan aparat kepolisian Polres Tanah Karo.
Selain itu, Bos Nata yang merasa kebal hukum dengan bebasnya menjalankan bisnis haramnya 24 jam.
Arena perjudian permainan tembak ikan tersebut saat ini makin mengila menggurita dan sampai berkembang pesat kiprahnya di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Mesin judi tembak ikan ini memiliki kode tertentu, kendati model dan type meja ikan tampak mirip namun masing masing memiliki kode masing masing yang berbeda – beda mereknya.
Menurut salah beberapa warga yang tinggal disekitar lokasi judi milik Bos Nata, bisnis haram milik aBos Nata ini tak pernah di sentuh oleh aparat penegak hukum.
” Mana pernah digrebek lokasi mereka bang. Sudah berulang kali naik pemberitaan tapi seolah Bos Nata ini yang punya hukum”, ujar dalah seorang warga.
Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolres Tanah Karo, belum ada jawaban atau tanggapan resmi dari Polres Tanah Karo.










