Batubara || Faktasumatera – Proyek anggaran besar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batu Bara menelan anggaran sebesar Rp1.327.889.873 untuk rehabilitasi berat ruang rawat inap klas III menjadi Kelas Rawat Inap Standart (KRIS) untuk sembilan ruang, menjadi sorotan karena masuk kategori proyek gagal.
Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Sumut (AMPS), Ahmad mengatakan, aparatur penegak hukum harusnya peka akan kasus-kasus yang merugikan negara.
Di Sumatera Utara, terangnya, kasus-kasus hukum dengan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan kantong pribadi maupun kolega kerap ditemukan. Salah satunya kasus proyek gagal di Rumah Sakit Umum Daerah Batubara.
Disampaikannya, berdasarkan informasi dalam papan proyek disebutkan bahwa pelaksana ialah CV. DIPASENA ENGINEERING dengan pagu anggaran melalui Dana Alokasi Umum Spesific Grant sebesar Rp1.327.889.873, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 65 hari di mulai tanggal 23 Oktober – 26 Desember 2024.
Berdasarkan informasi yang didapat, bahwa proyek rehab KRIS tersebut lamban dan diduga progres pekerjaannya tidak berjalan sesuai rencana. Bahkan PPK dari proyek tersebut telah menjelaskan bahwa proyek tersebut tidak tepat waktu dan tidak dilanjutkan.
“Ini sudah jelas temuan, dan sudah jelas merugikan negara. Ada oknum yang telah melanggar kesepakatan proyek, uang negara habis mengalir pada proyek gagal. Apakah APH hanya diam saja? Harusnya periksa Dirutnya, sudah jelas ini proyek gagal, tangkap kalau sudah menyalah,”ujar Ahmad dengan tegas, Kamis (9/1/2025)
Sebelumnya, Dirut RSUD Batubara selaku pemegang Kuasa Pengelola Anggaran atau Dirut RSUD Batubara dr Wahyu terkesan buang badan saat dikonfirmasi oleh awak media.
“Bang Izin, sama PPK aja langsung ya bang,”ujarnya.
Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kholil saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa waktu pengerjaan project memang telah habis pada 26 Desember 2024.
“Mengenai proyek 1,3 waktu sudah habis. Itu benar. Tapi tidak ada lanjutan. Yang ada para pekerja sedang membongkar bahan-bahan meteril yang tidak bisa terhitung dalam progres,” ujarnya.
Namun, saat ditanya apakah dengan habisnya waktu dan pembongkaran yang dilakukan oleh tukang menyatakan bahwa project tersebut gagal, Kholil sebagai PPK hanya bungkam tak melanjutkan konfirmasi awak media.
Praktisi Hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum USU Tommy Aditya Sinulingga, S.H., M.H., pun angkat bicara
“Harusnya Aparat Penegak Hukum seperti Ditreskrimsus Polda Sumut dan Kejatisu sigap menanggapi pemberitaan oleh awak media”, ujarnya.
“Pemberitaan yang dihasilkan oleh para jurnalis merupakan bahan atau temuan dasar untuk Krimsus Polda Sumut dan Kejatisu memanggil KPA dan PPK proyek RSUD Batubara tersebut. Tinggal panggil dan periksa KPA dan PPK saja”, pungkasnya. (*)










