Medan ||Faktasumatera – Manajemen Platinum High KTV akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebutkan tempat hiburan malam tersebut diduga menjadi sarang peredaran narkoba, memberikan setoran sebesar Rp180 juta per bulan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), serta disebut-sebut dimiliki oleh seorang aparat Brimob.
Melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, pihak manajemen dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut.
> “Bahwa terkait pemberitaan yang menyebut Platinum High KTV menyediakan obat terlarang, memberi setoran Rp180 juta kepada Polda Sumut, dan pemiliknya adalah aparat Brimob, kami nyatakan hal tersebut tidak benar, sangat keji, dan menjurus kepada fitnah,” tegas perwakilan manajemen Platinum High KTV.
Pihak manajemen menilai informasi yang beredar tersebut tidak berdasar dan berpotensi merugikan nama baik perusahaan maupun seluruh karyawan yang bekerja secara profesional.
Lebih lanjut, manajemen Platinum High KTV menguraikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Tidak benar bahwa Platinum High KTV menyediakan obat-obatan terlarang dalam operasionalnya.
2. Tidak benar adanya setoran sebesar Rp180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah) per bulan kepada Polda Sumut.
3. Tidak benar bahwa pemilik Platinum High KTV adalah aparat Brimob.
“Kami adalah perusahaan yang bergerak di bidang hiburan malam secara legal dan memiliki izin resmi. Tuduhan-tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ini jelas merusak reputasi kami,” tambah pihak manajemen.
Manajemen Platinum High KTV juga menegaskan pihaknya mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba serta siap bekerjasama apabila diperlukan.
Sebagai penutup, pihak manajemen mengimbau agar media maupun pihak-pihak tertentu tidak menyebarkan informasi tanpa dasar yang berpotensi menjadi fitnah dan menimbulkan opini negatif di masyarakat.










