Medan || Faktasumatra – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran upah Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2024. Temuan ini terungkap dalam pemeriksaan atas realisasi belanja barang dan jasa Pemko Medan.
Pemko Medan pada TA 2024 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp2,64 triliun dengan realisasi hingga 30 November 2024 mencapai Rp1,88 triliun atau 71,32 persen. Sebagian dari realisasi tersebut digunakan untuk membayar upah THL di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
‘Pembayaran Tidak Berdasarkan Absensi’
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Dishub pada 2024 merealisasikan pembayaran upah sebesar Rp27,21 miliar kepada 759 orang THL yang ditetapkan melalui SK Kepala Dishub Kota Medan Nomor 800.1.11/0077 tanggal 9 Januari 2024. Seluruh THL juga mengikat perjanjian kerja dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Meskipun mekanisme pembayaran seharusnya dilakukan berdasarkan kehadiran, bendahara pengeluaran Dishub membayarkan gaji/honorarium melalui transfer langsung ke rekening masing-masing THL tanpa memperhitungkan absensi.
“Temuan ini adalah tamparan keras untuk Pemkot Medan. Publik kini menuntut jawaban tegas dan tindak lanjut yang konkret! Haruskah kita hanya terus melihat skandal ini berlalu begitu saja? Apa yang akan dilakukan Wali Kota Medan dan aparat penegak hukum? Jangan biarkan ini menjadi pembicaraan kosong! Netizen sudah siap melontarkan komentar pedas dan menuntut transparansi serta akuntabilitas yang lebih serius dari pemerintah!,” Ujar Pegiat Sosial Kota Medan, Sanusi.
Diketahui, Dari hasil pemeriksaan terhadap daftar kehadiran/absensi manual Januari–Oktober 2024 serta konfirmasi dengan THL terkait, ditemukan adanya pegawai yang tidak hadir dalam melaksanakan tugas, tetapi tetap menerima pembayaran gaji. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp222.593.978,19.
BPK menyebut kelebihan pembayaran terjadi karena lemahnya pengawasan di lapangan, serta ketidakcermatan pejabat terkait dalam memverifikasi absensi sebelum pembayaran dilakukan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari Dinas Perhubungan Kota Medan. (*)










