BINJAI || Faktasumatera — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelayanan publik. Kali ini, dugaan mengarah ke UPT Dispenda Binjai setelah seorang wajib pajak (WP) mengaku dirugikan saat mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Peristiwa tersebut bermula pada 1 Desember lalu, saat WP datang ke UPT Dispenda Binjai untuk membayar pajak kendaraan. Berdasarkan struk awal, jumlah pajak yang harus dibayarkan tercantum sebesar Rp171 ribu. Namun, WP mengaku diminta membayar Rp250 ribu oleh seorang oknum petugas yang diduga pegawai Dispenda berinisial RA.
Oknum tersebut berdalih adanya kendala administrasi, dengan alasan KTP pemilik kendaraan yang tertera pada STNK tidak ditemukan, sehingga WP diminta menambah pembayaran. Merasa tidak punya pilihan, WP pun membayar sesuai permintaan.
Masalah muncul setelah transaksi selesai. WP menerima STNK yang berbeda dari STNK awal yang sebelumnya ia serahkan kepada petugas. Karena tidak menaruh curiga, WP langsung pulang ke rumah.
Beberapa hari kemudian, WP baru menyadari bahwa STNK dan data pajak kendaraan tidak sesuai dengan yang seharusnya. Merasa ada kejanggalan serius, WP kembali mendatangi UPT Dispenda Binjai untuk menemui oknum RA.
Namun, menurut pengakuan WP, oknum tersebut hanya berdalih akan “mencari berkas” dan meminta waktu, tanpa memberikan kejelasan hingga saat ini.
Kasus ini pun menuai sorotan. Sejumlah pihak meminta Kepala UPT (KUPT) UPT Dispenda Binjai dicopot, lantaran dinilai gagal melakukan pengawasan dan terkesan membiarkan praktik menyimpang terjadi di lingkungan kerjanya.
Ironisnya, saat KUPT UPT Dispenda Binjai dikonfirmasi oleh awak media, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban. Sikap bungkam tersebut justru memunculkan dugaan adanya upaya melindungi anggotanya dan menimbulkan kecurigaan publik bahwa praktik pungli seakan dibiarkan berlangsung.
“Kalau pimpinan diam saja, wajar masyarakat menduga ada pembiaran. Kami membayar pajak untuk negara, bukan untuk oknum,” ujar salah satu pemerhati pelayanan publik di Binjai.
Masyarakat kini mendesak Inspektorat, Bapenda Provinsi Sumatera Utara, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan mengusut dugaan pungli ini secara transparan. Jika terbukti, oknum yang terlibat diminta diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa reformasi pelayanan publik di UPT Dispenda Binjai masih jauh dari kata bersih, dan pengawasan ketat mutlak diperlukan agar kepercayaan masyarakat tidak semakin tergerus.










