Polisi Janji Selidiki, Gudang 288 Helvetia Pasar IX Diduga Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Pertamina Bungkam

banner 468x60

DELI SERDANG || Faktasumatera — Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi ilegal kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang.

Kali ini, sorotan publik tertuju pada sebuah bangunan yang dikenal warga sebagai Gudang 288, yang berlokasi di kawasan Desa Helvetia Pasar IX.

Gudang tersebut diduga kuat menjadi lokasi penimbunan solar subsidi dalam jumlah besar. Aktivitas keluar-masuk kendaraan, termasuk mobil tangki pengangkut BBM, disebut kerap terlihat pada jam-jam tertentu, memicu keresahan warga sekitar.

Masyarakat menilai keberadaan gudang tersebut tidak wajar dan mencurigakan, mengingat solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu sesuai ketentuan pemerintah.

“Sudah lama aktivitasnya, tapi seperti kebal hukum. Kami heran kenapa belum ditindak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menanggapi informasi tersebut, pihak kepolisian menyatakan akan melakukan penyelidikan. Aparat berjanji tidak akan menutup mata jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, termasuk dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Humas Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media, baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon, tidak mendapatkan respons.

Sikap diam ini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik, mengingat Pertamina memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengawasan distribusi BBM subsidi.

Perlu diketahui, penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dan ketegasan Pertamina dalam menyikapi dugaan praktik ilegal ini. Warga berharap kasus Gudang 288 tidak berakhir sebatas janji penyelidikan, melainkan diusut tuntas demi keadilan dan perlindungan hak masyarakat atas BBM subsidi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *