MANDAILING NATAL || Faktasumatera — Instruksi Bupati Mandailing Natal (Madina), Saipullah, untuk menertibkan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kotanopan, kini dipertanyakan efektivitasnya.
Di lapangan, aktivitas tambang emas ilegal justru dilaporkan masih berlangsung masif, bahkan diduga melibatkan oknum kepala desa aktif.
Kepala Desa Singengu Julu, Kecamatan Kotanopan, Maraginda Hakim, yang akrab disapa Ginda, diduga kuat tidak hanya mengabaikan instruksi bupati, tetapi juga terlibat langsung dalam praktik PETI.
Berdasarkan penelusuran informasi dari masyarakat setempat, Ginda disebut memiliki dan mengoperasikan sekitar delapan unit alat berat jenis beko untuk aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Singengu Julu dan sekitarnya.
Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan PETI di Kotanopan bukan lagi sekadar aktivitas ilegal masyarakat, melainkan telah menjelma menjadi kejahatan lingkungan yang melibatkan pejabat desa, sebuah konflik kepentingan serius yang mencederai kepercayaan publik.
Kades Singengu Julu Bungkam Saat Dikonfirmasi
Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan kepada Kepala Desa Singengu Julu terkait dugaan keterlibatannya dalam kegiatan tambang emas ilegal tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun.
Sikap diam ini justru menambah kecurigaan publik. Warga menilai, sebagai pejabat publik, kepala desa memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan klarifikasi atas tudingan serius yang menyeret namanya, terlebih menyangkut kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Kalau tidak terlibat, seharusnya dijelaskan. Ini malah diam,” ujar seorang warga Singengu Julu.
PETI Terang-Terangan, Negara Seolah Absen
Investigasi di lapangan menunjukkan aktivitas PETI di Desa Singengu Julu dan Desa Lingga Bayu berjalan terang-terangan. Alat berat bebas beroperasi, sungai dikeruk, aliran air berubah, dan bantaran sungai rusak parah. Kondisi ini berlangsung bukan dalam hitungan hari, melainkan berbulan-bulan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan besar: di mana peran pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum?
“Tidak mungkin aparat tidak tahu. Yang jadi masalah, kenapa tidak ada tindakan,” kata seorang tokoh masyarakat Kotanopan.
Banjir Bandang dan Longsor: Dampak Nyata PETI
Maraknya PETI kini dikaitkan langsung dengan bencana banjir bandang dan longsor yang baru-baru ini melanda sejumlah wilayah di Mandailing Natal.
Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), penggundulan perbukitan, serta pengerukan sungai menggunakan alat berat dinilai memperparah risiko bencana.
Warga menyebut, kerusakan lingkungan akibat PETI menjadi “bom waktu” yang akhirnya meledak dalam bentuk banjir dan longsor, sementara pihak-pihak yang diuntungkan justru tidak tersentuh hukum.
Kapolres Juga Bungkam, Publik Bertanya
Sorotan tajam tak hanya mengarah ke pemerintah desa, tetapi juga ke aparat penegak hukum. Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Paloh, disebut berulang kali tidak merespons konfirmasi wartawan terkait maraknya tambang emas ilegal di wilayah hukumnya.
Sikap bungkam ini memicu kekecewaan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan publik: mengapa kegiatan PETI di Madina, khususnya di Singengu Julu dan Lingga Bayu, seolah kebal hukum?
“Kalau aparat diam, kami patut curiga ada yang dilindungi,” kata warga lainnya.
Desakan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah pusat untuk turun tangan secara serius. Mereka menuntut:
Penyelidikan menyeluruh atas dugaan keterlibatan oknum kepala desa,
Penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas PETI,
Transparansi aparat kepolisian kepada publik,
Penyelamatan lingkungan Madina dari kerusakan permanen.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Singengu Julu belum memberikan klarifikasi, dan Kapolres Mandailing Natal belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi wartawan.
Publik kini menanti jawaban,
apakah hukum akan ditegakkan, atau justru terus membisu di tengah kerusakan lingkungan dan bencana yang terus mengintai Mandailing Natal.











