Gudang Penimbunan Solar Diduga Ilegal Bebas Beroperasi, Tantangan Terbuka untuk Polisi dan Pertamina

banner 468x60

Labuhan Deli || Faktasumatera — Sebuah bangunan yang diduga kuat menjadi gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ditemukan di Jalan Veteran, Pasar IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Keberadaan lokasi tersebut memicu keresahan warga karena aktivitas keluar-masuk kendaraan tangki yang terjadi hampir setiap hari. 09/01

Menurut keterangan sejumlah warga sekitar, bangunan itu tidak hanya difungsikan sebagai gudang biasa, melainkan diduga menjadi tempat penampungan solar dalam jumlah besar yang dicurigai berasal dari praktik ilegal.

“Kalau malam aktivitasnya makin ramai. Mobil besar keluar masuk, baunya solar sangat menyengat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Yang lebih memprihatinkan, lokasi gudang tersebut diduga berdiri di atas tanah garapan milik PTPN, yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi aktivitas komersial ilegal, apalagi berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi.

Dugaan pemanfaatan lahan tanpa izin ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang melekat pada keberadaan gudang tersebut.

Warga juga mempertanyakan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Hingga kini, meski aktivitas mencurigakan berlangsung cukup lama, belum terlihat adanya tindakan tegas di lapangan.

“Kalau memang tidak bermasalah, seharusnya pihak berwenang berani membuka ke publik. Tapi ini seperti dibiarkan,” tambah warga lainnya.

Praktik penimbunan BBM, khususnya solar yang sebagian merupakan barang bersubsidi, berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara serta masyarakat kecil yang membutuhkan. Selain itu, penyimpanan BBM tanpa standar keselamatan juga berisiko tinggi terhadap kebakaran dan pencemaran lingkungan.

Masyarakat mendesak aparat kepolisian, Pertamina, dan pihak PTPN untuk segera turun tangan melakukan pengecekan menyeluruh, menertibkan lokasi tersebut, serta mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak PTPN terkait status lahan dan dugaan aktivitas penimbunan BBM di lokasi tersebut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *