Gudang BBM Ilegal di Hamparan Perak Diduga Kebal Hukum, Warga Tantang BAIS Turun Menggerebek

banner 468x60

Medan || Faktasumatera – Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diatur pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) kembali tercoreng.

Di tengah upaya penyaluran BBM subsidi dan non-subsidi agar tepat sasaran, praktik penimbunan ilegal diduga justru berlangsung bebas di kawasan permukiman padat penduduk. Minggu (18/1/2026).

Di Gang Rapolo, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, sebuah gudang bercat hijau dengan pintu gerbang biru disinyalir menjadi lokasi penimbunan BBM ilegal.

Gudang tersebut diduga kuat milik pria berinisial Wak Uteh alias Tambusai dan telah lama beroperasi tanpa tersentuh penegakan hukum.

Ironisnya, lokasi gudang berada di tengah permukiman warga. Setiap hari, masyarakat mengaku mencium bau menyengat menyerupai solar dari dalam gudang.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi kebakaran dan pencemaran lingkungan, namun keluhan warga seolah tak pernah digubris.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas mencurigakan di dalam gudang. Terlihat empat unit tangki duduk, sejumlah drum, serta baby tank berkapasitas sekitar satu ton yang diduga digunakan untuk menampung BBM sebelum disalurkan kembali secara ilegal.

“Gudang itu bukan baru kemarin beroperasi, Bang. Sudah lama, tapi tidak pernah ada tindakan. Seolah kebal hukum,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kendaraan tangki berwarna biru-putih dilaporkan keluar masuk hampir setiap hari. Aktivitas ini memperkuat dugaan adanya praktik penimbunan BBM secara masif dan terorganisir, bukan sekadar pelanggaran kecil.

Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, BBM yang diduga ditimbun berasal dari berbagai sumber, termasuk mobil tangki resmi Pertamina Patra Niaga.

Modus yang disinyalir digunakan meliputi pemindahan BBM dari mobil tangki (passing), pencampuran dengan minyak kondensat (oplosan), hingga pasokan dari SPBU dan BBM kalengan.

Lebih memprihatinkan, hingga berita ini diterbitkan, gudang tersebut masih beroperasi normal. Tidak terlihat adanya upaya razia, penyegelan, maupun proses hukum dari aparat penegak hukum setempat.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan indikasi perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Warga pun mempertanyakan peran aparat penegak hukum di wilayah Deliserdang.

Pasalnya, aktivitas gudang berlangsung terang-terangan dan mudah terpantau, namun seolah luput dari pengawasan.

Atas kondisi tersebut, masyarakat secara terbuka dan tegas meminta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI turun tangan langsung melakukan penggerebekan terhadap gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan BBM ilegal tersebut. Warga menilai, langkah cepat dan tegas dari BAIS diperlukan guna membongkar dugaan jaringan penimbunan BBM yang dinilai sudah terstruktur dan merugikan negara.

Selain itu, masyarakat juga mendesak Polda Sumatera Utara untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan penindakan hukum tanpa tebang pilih, demi mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar serta menghindari ancaman keselamatan bagi warga sekitar.

“Jangan tunggu ada kebakaran atau korban jiwa baru bertindak. Kami minta BAIS dan aparat segera menggerebek gudang itu,” tegas salah seorang warga.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53 huruf b dan d UU Migas, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana.

Ancaman hukumannya berat, yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, disertai kewenangan aparat untuk menyita barang bukti, menutup lokasi, serta memproses hukum seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *