SIMALUNGUN || Faktasumatera – Isu dugaan pungutan liar dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C kembali mencuat di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Simalungun. Seorang warga berinisial JS mengaku memperoleh SIM C tanpa mengikuti tahapan ujian sebagaimana prosedur resmi, dengan menyerahkan uang sebesar Rp450 ribu.
Pengakuan itu disampaikan JS setelah mendatangi kantor Satpas pada pertengahan Januari 2026. Ia menyebut setibanya di lokasi, dirinya diarahkan menuju lantai dua gedung oleh seseorang yang diduga bagian dari petugas. Di ruangan tersebut, ia diminta menyerahkan sejumlah uang sebelum akhirnya diproses.
“Tidak ada tes teori, tidak ada praktik. Hanya foto, tidak sampai satu jam sudah selesai,” ungkapnya.
Menurut JS, proses serupa juga dialami sejumlah pemohon lain yang berada dalam antrean pada hari yang sama. Ia menyebut sebagian besar tidak mengikuti tahapan ujian sebagaimana lazimnya prosedur penerbitan SIM.
Padahal, berdasarkan ketentuan resmi, pembuatan SIM harus melalui beberapa tahapan, mulai dari pemeriksaan administrasi, ujian teori, hingga praktik berkendara. Biaya penerbitan SIM pun telah diatur melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan nominal yang telah ditetapkan pemerintah dan jauh di bawah angka yang disebutkan pemohon.
Sebelumnya, salah satu pejabat di Satpas Polres Simalungun, Andre Wijaya, sempat membantah adanya praktik pungutan liar. Ia bahkan menantang pihak yang menuding untuk membuktikan secara langsung jika memang terjadi pelanggaran.
Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh awak media, ditemukan indikasi adanya pola pelayanan yang tidak sesuai prosedur standar operasional.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari jajaran pimpinan Polres Simalungun terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Kepala Satuan Lalu Lintas setempat juga belum mendapat respons.
Jika dugaan ini terbukti benar, praktik tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan berlalu lintas. SIM yang diterbitkan tanpa uji kompetensi berpotensi diberikan kepada pengendara yang belum memenuhi standar kemampuan berkendara di jalan raya.
Publik pun mendesak agar pengawasan internal kepolisian turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk menjaga integritas pelayanan publik sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ditempat terpisah19/02 kasat lantas polres simalungun ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat,terima kasih bg” balas kasat lantas melalui pesan singkat ( Team )










