Medan Marelan || Faktasumatera.com —
Aktivitas penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar diduga berlangsung di kawasan Jalan Nibung Raya, Pasar V Marelan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Lokasi yang digunakan disebut-sebut berada di area tempat pembuangan sampah. 16/12
Menurut informasi yang dihimpun dari warga setempat, penampungan tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial T, yang disebut merupakan mantan anggota kepolisian. Aktivitas ini telah meresahkan warga karena berlangsung secara terang-terangan dan memanfaatkan armada truk sampah sebagai sarana pengangkutan.
Sumber menyebutkan, BBM solar diduga dibeli dari para sopir dengan harga sekitar Rp7.000 per liter, kemudian ditampung sebelum didistribusikan kembali dengan harga tinggi, Modus ini dinilai terorganisir dan memanfaatkan lokasi pembuangan sampah untuk mengelabui aparat.
“Truk sampah dijadikan kedok. Aktivitasnya hampir setiap hari,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam. Jika benar, praktik ini diduga melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara serta membahayakan lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut.











